Klik Salah Satu Iklan Yang Anda Suka Untuk Menutup Jendela ini..
Anda tidak akan kehilangan halaman ini
karena iklan akan terbuka di TAB baru..
Terima Kasih..
Showing posts with label Artikel Forex. Show all posts
Showing posts with label Artikel Forex. Show all posts

Trading by Moment

Tuesday, May 31, 2011 Comments: (1)
Salah satu saran yang selalu di berikan oleh para master trader adalah: “sabar… tunggu moment yang tepat untuk masuk market”. Iya sih… kedengerannya mudah, tapi ternyata dalam prakteknya, ada kalanya (ato malahan sering) kita terlalu buru-buru mengambil posisi dan masuk market  

Seringkali kita terpancing melihat pergerakan chart  yang keliatannya mantaps buat di “buy”. Ternyata pas kita sudah buy, harga bergerak turun… ) Kita pun panik dan buru-buru close posisi buy, balik posisi, ambil posisi sell. Eh... begitu kita sell, gak lama kemudian market ternyata recovery dan harga kembali naik.  Nah kaan… ) 

Trading dan emosi memang gak boleh disatukan  Trading dengan emosi jelas membahayakan account kita. Jadi, memang salah satu kunci untuk masuk ke market adalah: sabar, tunggu moment yang tepat.

Antara Melawan Dan Mengikuti Pasar

Comments: (0)
........Penganut Martingale Mungkin saja telah mempertimbangkan Kondisi ini.  Baik suka atau dukanya, dampak dan resikonya dalam melakukan hal hal yang dianggap nyeleneh dan bahaya oleh para penganut arah pasar. Trend adalah sahabat, adalah sangat tidak cocok dan tidak berlaku bagi para penganut martingale. Dalam pengelompokannya, penganut Martingale bisa jadi trader berhaluan Keras yang  berjiwa frontal dan radikal.

*****

Fluktuasi pergerakan naik dan Turuannya sebuah mata uang sangat di pengaruhi oleh kondisi dari negara yang bersangkutan.Data fundamen dari sebuah negara seperti Laporan ekonomi, Data tenaga kerja, Aktivitas Eksposr Impor, Trade Balance, Kondisi politik , Investasi ,serta Inflansi ikut berperan terhadap  nilai mata uang dari  negara yang bersangkutan.

FATWA MUI TENTANG VALAS/FOREX

Tuesday, November 23, 2010 Comments: (1)
Trading di Forex International adalah 100% Bebas Pajak dan Legal menurut hukum pemerintah maupun hukum agama Trading Forex atau Valas adalah BUKAN Judi, karena perdagangan Forex dapat dianalisa secara NYATA, disamping itu Forex juga sama dengan perdagangan pada umumnya dan hanya berbeda di obyeknya saja (di Forex obyeknya adalah mata uang, sedangkan di perdagangan umum obyeknya adalah barang atau jasa). Forex dapat berarti ibarat anda menukarkan uang di money changer dengan memanfaatkan selisih harga kurs jual belinya

FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS


Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

MENIMBANG :

1. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis.
2. Bahwa dalam ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain.
3. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman


MENGINGAT :

* “Firman Allah, QS. Al-Baqarah[2]:275: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
* “Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Sa’id al-Khudri : Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak)’ (HR. al-baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).
* “Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari ‘Ubadah bin Shamit, Nabi s.a.w bersabda: “(Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum , sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.”
* “Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s.a.w bersabda: “(Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.”
* “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain; janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain; dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai.
* “Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara’ bin ‘Azib dan Zaid bin A rqam : Rasulullah saw melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai).
* “Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf : Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”


MEMPERHATIKAN :

1. Surat dari pimpinah Unit Usaha Syariah Bank BNI no. UUS/2/878
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H/ 28 Maret 2002.


MEMUTUSKAN
Dewan Syari’ah Nasional Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).

Pertama : Ketentuan Umum

Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan).
2. Ada kebutuhan transaks atau untuk berjaga-jaga (simpanan).
3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai.


Kedua : Jenis-jenis transaksi Valuta Asing

1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional.
2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pem belian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2×24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unusru maisir (spekulasi).


Ketiga : Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta

Tanggal : 14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M

DEWAN SYARI’AH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Pengertian Forex

Sunday, November 21, 2010 Comments: (0)
FOREX (Foreign Exchange) atau yang lebih dikenal dengan Valuta Asing (Bursa Valas) merupakan suatu jenis perdagangan/transaksi yang memperdagangkan mata uang suatu negara terhadap mata uang negara lainnya yang melibatkan pasar-pasar uang utama di dunia selama 24 jam secara berkesinambungan (mulai dari hari Senin pagi subuh sampai dengan hari Sabtu pagi subuh WIB/GMT+7)

Menurut survei BIS (Bank International for Settlement bank sentral dunia), yang dilakukan pada akhir tahun 2004, nilai transaksi pasar forex mencapai lebih dari USD$1,4 Trilyun per harinya. Dan di tahun 2006, nilai transaksi pasar forex telah melebihi USD$ 2 Trilyun per harinya. Dengan demikian, prospek di perdagangan forex adalah sangat bagus karena sangat liquid.

Mengingat tingkat likuiditas dan percepatan pergerakan harga yang tinggi tersebut, FOREX juga menjadi suatu alternatif yang paling populer karena keuntungan singkat yang didapat kadangkala dapat melebihi rata-rata perdagangan pada umumnya. Akibat pergerakan yang cepat tersebut, maka FOREX juga sangat beresiko tinggi apabila anda tidak mempunyai pengetahuan yang cukup serta pengaturan manajemen resiko dengan baik.